Rabu, 08 April 2009

Nyontreng yuk...;)

mmhh..besok pemilu..penting ga si? kalo menurut saya si..ya PENTING..kenapa? karena disini suara kita ikut menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan..kenapa mesti golput?hayoo..kenapa?menurut saya, tidak ada partai yang sempurna, tapi kewajiban kita untuk menyeleksi dan memutuskan partai apa yang terbaik diantara banyak pilihan yang ada, gak sulit kan..:p
yang menjadi perbedaan sekarang itu sistemnya dengan mencontreng..:)..ini alasannya kenapa sistemnya berubah:
Sebenarnya UU Pemilu Legislatif (UU No. 10/2008) tidak menyebut soal “contreng” atau “centang” sebagai cara pemberian suara dalam pemilu. UU Pemilu hanya menyebut “memberikan tanda”. Kemudian, KPU menafsirkan “tanda” tersebut menjadi “centang atau sebutan lain” (contreng, conteng dll). Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No. 03/2009.

Tapi, jika pemilih memberikan tanda lain selain centang (termasuk mencoblos) dalam pemberian suara, maka itu juga akan dianggap sah oleh KPU. Hal itu diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU No. 03/2009: “Apabila ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (X), atau tanda garis datar (__), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang ( lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.”
materi referensi:
1. Peraturan KPU No. 03 Thn 2009 ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dlm Pemilu DPR, DPD, DPRD Prop dan DPRD Kab/Kota Thn 2009. (http://www.kpu.go.id/index.php?option=co...
2. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id...
3. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id...

Pada PEMILU 9 April 2009 besok, kita akan diberikan 4 kertas suara, masing-masing untuk DPRD kabupaten, DPRD propinsi, DPR RI, dan DPD… Adapun cara mencontrengnya adalah sebagai berikut:

1. Mencontreng nama caleg saja








2. Mencontreng nomor caleg saja








3. Mencontreng nama partai saja








Adapun surat suara dianggap tidak sah jika:

1. Mencontreng dua nama partai

2. Mencontreng dua nama caleg

Jadi..gimana? dah siap untuk besok? Pasti Kalian Siap...InsyaAlloh..:)

Tidak ada komentar:

About Me