Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2009

SMS kreatif pemilu :D

Ini ada SMS bagus menjelang mencontreng besok, dan Pastinya Kreatif Sekali..:)
==============================================
eh tau ga?SBY tu PKS(Presiden Kita Sekarang),Megawati juga PKS(Putri Keluarga Soekarno),Gusdur juga PKS(Priyayi Kalangan Santri),JK juga PKS(Putra Kelahiran Sulawesi), kerennya juga Rosululloh itu kan PKS(Panutan Kita Semua). jadi gimana?Anda juga PKS kan? InsyaAlloh, dijamin PKS(Pasti Kamu Suka).Ayo qt PKS(Pastikan kamu sebarin)..:)

Fitrahnya laki-laki suka PKS(Perempuan Kerudungan nan Sholehah). Perempuan juga idola PKS(Pria Kaya ilmu dan Sholeh). Nikah, harapannya PKS(Pasti Keluarga Sakinah). Punya anak harapannya PKS(Pinter Kreatif dan Sholeh/Sholehah). Udah tua inginnya PKS(Punya Keturunan Sukses). Diakhirat harapannya PKS(Pertemuan Kembali diSurga)...

Sudah tentukan partai pilihan anda?coba ikuti langkah berikut ini..biar pilihan anda tepat, caranya :
(UsiaAndax5+57-17:5-usiaAnda)Nah hasilnya berapa?Tuh, no Partai Kita Semua...:)


Nyontreng yuk...;)

mmhh..besok pemilu..penting ga si? kalo menurut saya si..ya PENTING..kenapa? karena disini suara kita ikut menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan..kenapa mesti golput?hayoo..kenapa?menurut saya, tidak ada partai yang sempurna, tapi kewajiban kita untuk menyeleksi dan memutuskan partai apa yang terbaik diantara banyak pilihan yang ada, gak sulit kan..:p
yang menjadi perbedaan sekarang itu sistemnya dengan mencontreng..:)..ini alasannya kenapa sistemnya berubah:
Sebenarnya UU Pemilu Legislatif (UU No. 10/2008) tidak menyebut soal “contreng” atau “centang” sebagai cara pemberian suara dalam pemilu. UU Pemilu hanya menyebut “memberikan tanda”. Kemudian, KPU menafsirkan “tanda” tersebut menjadi “centang atau sebutan lain” (contreng, conteng dll). Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No. 03/2009.

Tapi, jika pemilih memberikan tanda lain selain centang (termasuk mencoblos) dalam pemberian suara, maka itu juga akan dianggap sah oleh KPU. Hal itu diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU No. 03/2009: “Apabila ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (X), atau tanda garis datar (__), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang ( lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.”
materi referensi:
1. Peraturan KPU No. 03 Thn 2009 ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dlm Pemilu DPR, DPD, DPRD Prop dan DPRD Kab/Kota Thn 2009. (http://www.kpu.go.id/index.php?option=co...
2. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id...
3. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id...

Pada PEMILU 9 April 2009 besok, kita akan diberikan 4 kertas suara, masing-masing untuk DPRD kabupaten, DPRD propinsi, DPR RI, dan DPD… Adapun cara mencontrengnya adalah sebagai berikut:

1. Mencontreng nama caleg saja








2. Mencontreng nomor caleg saja








3. Mencontreng nama partai saja








Adapun surat suara dianggap tidak sah jika:

1. Mencontreng dua nama partai

2. Mencontreng dua nama caleg

Jadi..gimana? dah siap untuk besok? Pasti Kalian Siap...InsyaAlloh..:)

About Me